Jakarta, sketsindonews – Dua mantan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni Yanuar Rheza Mohammad dan Firsto Yan Presanto. Akhirnya dituntut hukuman pidana bervariasi yakni, selama 4 tahun penjara dan 4 tahun 6 bulan kurungan.
Selain hukuman badan, penuntut umum yang beranggotakan Jimmy Banau, Budi Naninggolan dan Muhammad, juga mewajibkan kepada kedua terdakwa Yanuar Rheza dan Firsto Presanto agar membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan bui.
“Supaya majelis hakim menuntut terdakwa Yanuar Rheza Muhammad dan Firsto Presanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair,” kata Jaksa Jimmy Banau.
Penuntut umum menilai Terdakwa Yanuar Rheza maupun Firsto Presanto, terbukti melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.