Jakarta, sketsindonews – Upaya untuk menjadikan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme alias KKN. Musti berawal dari sebuah proses rekrutmen yang clean dan clear pula. Artinya clean dari permasalahan serta status hukum dan clear pejabatnya.
Namun sebaliknya apabila pejabat yang menjabat dalam sebuah instansi pemerintah diduga masih berstatus tersangka hingga saat ini.
Demikian kesimpulan yang disampaikan Advokat OC Kaligis seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8/20) siang.
Menurutnya, ada bukti mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah melakukan korupsi terima suap Rp1 miliar atas pengakuan saksi Ari Muladi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Mabes Polri.
“Saya tidak mengada-ada, Chandra Hamzah menerima uang di parkiran Pasar Seni, Jalan Rasuna Said Jakarta Pusat pukul 21.00 WIB tanggal 15 April 2009,” kata OC Kaligis.
Kaligis menyampaikan hal itu sehubungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir mengangkat Chandra Hamzah sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN).
Dia mengutip dalam BAP Penyidik Polri, AKBP Agus Irianto dan Kompol Farman saat pemeriksaan terhadap Ari Muladi, saksi dalam kasus PT Masaro. Dalam pengakuan tersebut, Chandra Hamzah bersama Ade Raharja menerima uang tersebut dalam amplop yang berisi uang dalam dolar AS kemudian langsung naik mobil minibus dan menghilang.
Menurut Kaligis, pihaknya tidak menyebarkan fitnah terhadap Chandra tapi berupaya untuk menegakkan keadilan dan pemerintahan yang bersih dan terhindar dari korupsi. Bahkan dia mempertanyakan komitmen pemerintah yang berulangkali menyebutkan aparat harus menghindari dan mencegah tindakan korupsi.
“Saya heran mengapa Chandra yang jelas-jelas korupsi lalu diangkat menjadi komisaris di BUMN, ini merupakan pertanyaan yang mendasar,” katanya heran.
(Sofyan Hadi)






