1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gugatan Class Action RUU HIP, Penggugat Minta Dibatalkan

oleh
13.6K pembaca

Jakarta, sktesindonews – Gugatan perwakilan kelompok atau class action yang diajukan oleh delapan advokat terhadap RUU Halauan Ideologi Indonesia, kembali dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8/20) sore.

Agenda persidangan kali Penggugat (delapan advokat, red) meminta meminta para Tergugat yakni, Ketua DPR RI, Presiden RI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), untuk hadir dalam persidangan selanjutnya dan memastikan bahwa RUU-HIP telah dibatalkan.

Delapan advokat itu adalah; Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H., Soraya , S.H. M.H., R. Ardi Wira Kusumah, S.H., Muhajir, S.H., M.H., Ratih Puspa Nursanti, S.H., Rido Octa Primariza, S.H., Iwan Hardiansyah, S.H., Mahbub Shahapi, S.H.

Gambar

Advokat Alamsyah Hanafiah yang menjadi Ketua Tim Penggugat RUU-HIP tersebut meminta para tergugat untuk hadir dalam persidangan.

“Kami berharap semua tergugat itu hadir. Dan silakan nyatakan di persidangan bahwa rancangan undang-undang ini penetapannya sudah kami batalkan, dan kami kubur dalam-dalam. Sampai kiamat pun tak akan kami ajukan lagi,” ujarnya.

Alamsyah menegaskan, DPR dan Presiden Republik Indonesia tidak mempunyai kewenangan dalam mengubah Ideologi Pancasila.

“Presiden tidak bisa mengubah dasar negara, DPR tidak bisa mengubah dasar negara, apalagi Fraksi PDIP, apalagi Badan Pembinaan Idiologi Pancasila,” ujarnya.

Sebab menurut Alamsyan, dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, ada Ideologi Pancasila di dalamnya.

Dia menyebut, akan menjadi sangat kacau balau bentuk dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jika mencoba mengubah Pancasila.

“Bayangkan di belakang Hakim tadi ada lambang Burung Garuda, mau diubah itu, apa jadinya republik kita? Pancasila ada di pembukaan, di mukadimah. Jadi kesimpulannya, bahwa Pancasila tidak boleh diutak-atik,” ucapnya.

Alamsyah juga mengingatkan agar Pancasila tidak digunakan untuk kepentingan politik oleh sekelompok orang atau golongan tertentu.

“Jangan Pancasila dibawa bepolitik. Jangan dasar negara dibawa berpolitik, kepentingan kelompok kepentingan golongan,” tutup Alamsyah.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap