Jakarta, sketaindonews – Kecewaan terpancar jelas dari raut wajah CH terduga kasus dugaan pemerasaan terhadap M Yusuf mantan pejabat di PT Dok Kapal Kodja Bahari (DKKB).
M Yusuf merupakan salah satu saksi dugaan korupsi kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT DKKB tahun 2012-2017.
Saat berkas perkara itu diperiksa oleh Tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saksi M Yusuf diduga menjadi “target” mantan Jaksa Yanuar Rheza Muhammad dan Firsto Presanto.
Dalam persidangan tuntutan, Rabu (5/8/20) kemarin, di PN Jakpus, terungkap bahwa Firsto yang memberi nomor telepon M Yusuf kepada CH di Kejati DKI Jakarta.
“Terdakwa Firsto yang memberikan nomor telepon dan dokumen berita acara pemeriksaa M Yusuf kepada terdakwa CH,” kata Jimmy Banau di persidangan.
Kembali ke terdakwa CH, menurut Suaris Firdaus Sembiring sebagai kuasa hukumnya, dalam proses pemeriksaan awal diketahui bahwa CH diduga sebagai kaki tangan dari terdakwa penyidik kejaksaan RZ dan FT yang mengaku dan bersedia menjadi justice colaborator supaya mendapatkan hukuman yang ringan.
Namun dalam proses penyidikan sampai berjalannya persidangan diketahui CH tetap konsisten untuk membuka permasalahan ini untuk membantu JPU yang menangani perkara yang dijalaninya.
Dia menambabkan, CH mendukung penuh terhadap persidangan dan proses pembuktian oleh penuntut umum serta tetap kooperatif dan menguak fakta pada Kasus tersebut.
Selama proses persidangan CH tetap kooperatif dan juga mengajukan permohonan sebagai justice colaborator.
“Tetapi ibarat peribahasa yang mengatakan bagai pungguk merindukan bulan. Mengharapkan sesuatu yang tidak mungkin terjadi, hal inilah yang terjadi pada klien saya,” ulas dia lagi.
Ia pun mengutarakan kekecewaan karena menurutnya dalam penerapan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat1 KUHP. Lanjut Suaris, dia menganggap penerapan pasal tersebut terlalu dipaksakan.
“Karena jelas jelas subjeknya pegawai negeri atau penyelenggara negara, CH itu status pekerjaannya apa sih? Jaksa bukan, hakim bukan. Klien saya itu hanya seorang swasta. pasal yang diterapkan itu jelas jelas ngawur, saya analogi kan seperti peristiwa pidana perbankan di sebuah bank yang dilakukan oleh A selaku pegawai bank dan B bukan pegawai bank dimana pegawai bank tersebut yaitu si A didakwa dan dituntut dengan pasal 48 UU perbankan jo Pasal 55 KUHP (1) ,” beber dia.
Kepada Hakim, Suaris Firdaus Sembiring pun berharap agar hakim dapat memutus dengan benar.
(Sofyan Hadi)






