1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Terkait Gugatan PMH, Besok PN Jakpus Gelar Putusan Sela

oleh
16.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Babak baru dalam sengkarut dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya atau AJS semakin seru untuk diikuti.

Musababnya esok hari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal memberikan putusan sela dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum alias PMH, yang diduga dilakukan oleh para penegak hukum

Infomasi tersebut diutarakan oleh Dr Bob Hasan SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Benny Tjokrosaputro sebagai Penggugat.

Gambar

“Insyaallah besok majelis hakim akan memberi putusan sela,” katanya saat ditemui sketsindonews, Selasa (12/8/20) sore di PN Jakpus.

Menurut Bob, PMH yang diajukannya ke pengadilan lantaran penegak hukum dalam hal ini, auditor Badan Pemeriksa Keuangan, I Nyoman Wara sebagai Tergugat I, Badan Pemeriksa Keuangan Tergugat Ii dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono Tergugat III. Diduga telah sepakat membebankan seluruh dugaan kerugian negara dalam kasus PT AJS kepada seorang Benny Tjokrosaputro sebesar Rp16 triliun.

“Hukum perdata saja tanggung renteng,” ucapnya.

Semestinya tutur Bob, dalam menghitung potensi kerugian negara wajib dilakukan secara profesional dan proposional. Karena kata dia, ada aturan tentang tata cara menghitung kerugian negara atau laporan hasil perhitungan kerugian negara.”Ketika aturan itu dilanggar maka kami lakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Untuk diketahui dalam petitumnya Bob Hasan meminta majelis hakim, agar menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan Kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat;

Untuk itu pihaknya akan melihat putusan sela yang akan dibacakan oleh majelia hakim esok hari. “Jangan sampai menjadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum, kalau putusan sela ditolak atau tidak bisa dilanjutkan,” tutup Bob.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap