Terkait Gugatan PMH, Hari Ini PN Jakpus Gelar Putusan Sela

oleh
oleh

“Insyaallah besok majelis hakim akan memberi putusan sela,” katanya saat ditemui sketsindonews, Selasa (11/8/20) sore di PN Jakpus.

Menurut Bob, PMH yang diajukannya ke pengadilan lantaran penegak hukum dalam hal ini, auditor Badan Pemeriksa Keuangan, I Nyoman Wara sebagai Tergugat I, Badan Pemeriksa Keuangan Tergugat Ii dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono Tergugat III. Diduga telah sepakat membebankan seluruh dugaan kerugian negara dalam kasus PT AJS kepada seorang Benny Tjokrosaputro sebesar Rp16 triliun. “Hukum perdata saja tanggung renteng,” ucapnya.

Semestinya tutur Bob, dalam menghitung potensi kerugian negara wajib dilakukan secara profesional dan proposional. Karena kata dia, ada aturan tentang tata cara menghitung kerugian negara atau laporan hasil perhitungan kerugian negara.”Ketika aturan itu dilanggar maka kami lakukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.