Untuk diketahui dalam petitumnya Bob Hasan meminta majelis hakim, agar menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan Kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat;
Untuk itu pihaknya akan melihat putusan sela yang akan dibacakan oleh majelia hakim esok hari. “Jangan sampai menjadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum, kalau putusan sela ditolak atau tidak bisa dilanjutkan,” tutup Bob.
(Sofyan Hadi)