Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan hari ini menutup sementara pelayanan dan persidangan hukum bagi pencari keadilan. Hal tersebut lantaran libur panjang.
Untuk diketahui Kamis 20 Agustus 2020 merupakan hari libur Tahun baru Islam. Pemerintah menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah. Hal ini diumumkan dalam revisi ketentuan cuti bersama 2020.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muslim, pihaknya hingga kini masih meminta ijin kepada Ketua Mahkamah Agung mengenai hal tersebut.
“Ya masih minta ijin ketua MA,,” kata Muslim, saat dihubungi sketsindonews.com, Rabu (19/8/20) siang.