1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Pelaku Penipuan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Robianto Idup terdakwa seligus pelaku penipuan terhadap Herman Tandrin pengusaha pertambangan. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Boby Mokoginta selama 3 tahun 6 bulan di bui.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan yang merugikan saksi korban Herman Tandrin puluhan miliar rupiah,” ucap Boby saat membacakan surat tuntutan pidana dalam persidangan yang dihelat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/20).

Menurut Penuntut Umum Boby, Robianto terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal yang memberatkan dia belum juga membayar tagihan PT GPE selaku kontraktor tambang batubara. Ia juga memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, tidak menyesal dan tak kooperatif pula hingga proses hukum kasusnya berliku-liku dan lama.

Gambar

Sementara terdakwa lainnya dalam kasus sama, Dirut PT DBG Iman Setiabudi yang dihukum satu tahun penjara telah usai menjalani hukumannya.

“Kami JPU menyatakan bahwa dakwaan kami terhadap terdakwa Robianto Idup terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karenananya kami memohon majelis hakim menghukumnya selama tiga tahun dan enam bulan penjara potong selama dalam tahanan,” ujar Boby.

Dalam requisitornya Boby membeberkan bukti tindak kejahatan penipuan yang dilakukan Robianto Idup, sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan ditambah alat bukti yang ada sebelumnya.

Keterangan saksi a charge (memberatkan) yang satu dengan yang lainnya di persidangan saling bersesuaian dan mendukung adanya tindak kejahatan penipuan dilakukan Robianto Idup yang pemilik saham mayoritas PT DBG itu sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Perbuatan terdakwa itu mengakibatkan Herman Tandrin mengalami kerugian puluhan miliar rupiah karena telah berulangkali mengerjakan proyek penambangan dan menghasilkan batubara senilai puluhan miliar rupiah juga bagi PT DBG, namun invoice yang beberapa kali dijanjikan akan dibayar saat menyuruh kontraktor (PT GPE) tersebut bekerja tetap saja tak kunjung dibayarkan atau ditepati.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap