Jakarta, sketsindonews – Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi mengakui telah melaksanakan eksekusi dana milik Terpidana Djoko TJandra yang disimpan di Bank Permata sebesar Rp546 miliar terkait kasus pengalihan hak atau cessei Bank Bali.
Pengakuan itu diungkapkannya saat ia berada di Kantor Badiklat Kejaksaan, Jakarta, Selasa (25/8/20) siang. “Saya akui saat itu Setia Untung Arimuladi selaku Kajari Jaksel telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Untuk diketahui saat eksekusi berlangsung, Setia Untung Arimuladi kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.