1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kuasa Hukum Anita Kolopaking Sesalkan Penundaan Sidang

oleh
13.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Anita Kolopaking terhadap pihak Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga dua pekan mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Andy Putra, salah satu kuasa Anita Kolopaking saat ditanya sketsindonews.com, Selasa (25/8/20) siang. “Benar ditunda, tapi penundaannya dua minggu, tanggal 7 September 2020,” ujar dia.

Menurutnya, penundaan sidang itu lantaran ketidakhadiran Bareskrim Mabes Polri selaku Termohon praperadilan. Andy pun menyesalkan penundaan itu. “Sangat disayangkan, semakin lama sidang praperadilan diselenggarakan, semakin lama juga hak-hak Bu Anita Kolopaking selaku pencari keadilan tertahan,” sesal dia.

Gambar

Terkait penudaan sidang, Andy menjelaskan jangka waktu penundaan memang hak prerogatif hakim sepenuhnya. “Tapi dengan memperhatikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan,”.

Andy menambahkan, gugatan praperadilan telah didaftarkan pada 8 Agustus 2020 di PN Jaksel. “Sehari kemudian, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepada media akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan. Sedangkan sidang perdana praperadilan baru dilaksanakan pada 24 Agustus,” beber advokat muda itu.

Artinya ia mengimbuhkan, masih ada jeda waktu empat belas hari Bareskrim menyiapkan administrasi persidangan.

Namun lanjut Andy, dalam perkara Anita Kolopaking terkait dugaan penggunaan surat palsu, laporan dibuat tanggal 20 Juli. “Tapi surat perintah penyidikan, langsung bisa keluar hari itu juga. Bahkan penetapan tersangka juga sudah keluar medio 27 Juli,” terang pria itu.

Semestinya tutur dia, untuk menerbitkan surat penetapan tersangka, harus melalui pemeriksaan yang begitu banyak. “Tidak jauh dari itu juga keluar surat penahanan, tapi kok untuk kepentingan hukum Bu Anita Kolopaking surat perintah untuk menghadapi praperadilan sampai 14 hari tidak keluar-keluar,” ketus lelaki berwajah flamboyan menutup perbincangan.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap