1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Pemegang Polis PT Wanaartha Minta Pengadilan Hukum Para Tergugat

oleh
6.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Puluhan orang tampak memenuhi pelataran gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka hadir di pengadilan itu menggunakan kaus berwarna merah dan putih bertuliskan: pemegang polis wanaartha bersama PN Jaksel mewujudkan kebenaran dan menegakan keadilan.

Selidik punya selidik, ternyata kehadiran mereka bertujuan untuk menghadiri sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), melalui perwakilan kelompok atau class action terkait penyitaan efek dan reksadana oleh Kejaksaan Agung Cs atas nama PT Asuransi Jiwa Adisana Wanaaetha alias PT AJAW.

Menurut salah satu perwakilan kuasa hukum PT Ajaw, Ester I Yusuf, mengatakan gugatan PMH ditujukan kepada Kejaksaan Agung sebagai Tergugat I, kemudian Otoritas Jasa Keuangan selaku Tergugat II dan PT Kustodian Efek Indonesia Tergugat III.

Gambar

“Kami mengajukan gugatan PMH berkaitan dengan penyitaan dan pemblokiran efek dan reksadana atas nama PT Ajaw,” ungkap Ester kepada sketsindonews, Selasa (25/8/20) siang.

Dalam tuntutannya PT Ajaw meminta para pihak (Tergugat I, II dan III), telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat yakni surat perintah direktur penyidikan pada Jampidsus, berita acara penyitaan, pelaksanaan sita dan penitipan barang bukti pada tanggal 6 April 2020,” ucap Ester.

Selain itu dia juga meminta kepada pengadilan agar Tergugat I, II dan III untuk mengembalikan semua efek dan unit penyertaan reksadana milik para Penggugat paling lambat satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. “Dan menghukum Tergugat I, II dan III secara tunai sebesar enam miliar dua ratus delapan puluh empat juta sekian,” pungkas dia.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap