Jakarta, sketsindonews – Konglomerat sekaligus narapidana Djoko Sugiarto Tjandra kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung.
Penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dugaan upaya pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung RI.
Akibatnya penyidik pun menjerat Djoko Tjandra dengan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU Tindak Tipikor 31/1999 dan 20/2001.