Jakarta, sketsindonews – Bak cendawan dimusim hujan. Berbagai spekulasi terkait penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari alias PSM, kini mulai bermunculan.
Teranyar Jaksa Agung ST Baharuddin kabarnya diduga telah mengetahui kepergian anak buahnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasri.
Konon Pinangki sudah meminta izin kepada Burhanuddin melalui video setelah Djoko Tjandra sepakat membayar US$ 100 juta untuk pengurusan fatwa. Namun, Burhanuddin membantah telah menerima laporan dari Jaksa Pinangki terkait pertemuan itu.
“Semua tidak benar dan sudah saya jawab di Tempo. Apalagi soal uang, saya sama sekali enggak tahu,” kata Burhanuddin, Selasa (26/8/20) usai menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI.
Selain nama Jaksa Agung Burhanuddin yang turut terseret kasus tersebut. Mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan Samuel Maringka juga disebut-sebut ikut terbawa.
Nah untuk itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman menghimbau kepada KPK agar segera mengambil alih kasus tersebut.
“Kalau menunggu diserahkan maka hingga kiamat tidak akan diserahkan karena akan banyak membongkar kebusukan di Kejagung termasuk dugaan isu selingkuh,” tegasnya, Kamis (27/8/20).
Selain itu juga menurut Boyamin, apabila perkara Pinangki ditangani oleh komisi antirasuah, akan menjaga independensi penegak hukum.
Sebab jika ditangani oleh Kejagung, dikhawatirkan akan ada unsur sungkan alias ewuh pakewuh. Selain itu banyak hal yang akan ditutupi dan dilindungi.
Boyamin menganalogikan dengan isitilah “jeruk makan jeruk” yang artinya penyelesaian masalah oleh anggota korps sendiri sehingga diragukan objektivitasnya.
“Siapa yang akan memeriksa Jaksa Agung, jika penanganan perkara Jaksa Pinangki oleh jaksa juga,” pungkas Boyamin.
(Sofyan Hadi)






