1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Sekali Dayung Empat Lembaga Turut Terbawa

oleh
12.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sengkarut kasus yang melibatkan narapidana cassie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, kian tak terkendali. Bak bola liar.

Bayangkan saja, empat lembaga sekaligus yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Imigrasi dan Mahkamah Agung sampai dibuat repot lantaran ulah Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan.

Sebut saja di Kejaksaan Agung nama ST Baharuddin yang merupakan pemimpin tertinggi korps adhyaksa ikut terserempet. Konon Burhanuddin diduga mengetahui plesiran Pinangki keluar negeri.

Gambar

Namun hal tersebut dibantah oleh Burhaniddin.”Semua tidak benar dan sudah saya jawab di Tempo. Apalagi soal uang, saya sama sekali enggak tahu,” kata Burhanuddin, Selasa (25/8/20).

Kemudian di Kepolisian ada nama mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Tapi dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah menerima suap.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (25/8/20).

Selanjutnya pihak Imigrasi, juga terciprat noda hitam. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelarian buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Rabu (19/8). 

Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Sandi diperiksa selama 4,5 jam. Penyidik mencecar Sandi dengan 15 pertanyaan terkait dengan kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Imigrasi yang turut menerbitkan paspor untuk Djoko Tjandra selama masih berstatus buronan.

“Tadi diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB sore hari ini. Ada dua fokus yang ditanyakan kepada saksi, pertama terkait dengan penerbitan paspor saudara Djoko Tjandra,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).

Kini giliran lembaga Mahkamah Agung ikut terdampak. Melalui Juru Bicaranya, Dr Andi Samsan Nganro SH memastikan bahwa tidak ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Djoko S. Tjandra.

“Ternyata permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada,” kata Andi Samsan kepada sketsindnews, Kamis. (27/8/20) malam.

Andi Samsan mengakui, berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Agung, bahwa pihaknya berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak tetapi hanya kepada Lembaga Tinggi Negara. “Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA,” jelas Andi.

Oleh karena itu ujar mantan Ketua PN Jaksel, MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa atau pendapat hukum.

“Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Joko Tjandra,” tandasnya.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap