1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Terseret Kasus Tanah, Juru Ukur BPN Jalani Sidang Di PN Jaktim

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: eky/ sketsindonews.com)
4.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah terus bergulir, Paryoto yang juga juru ukur BPN ikut terseret dalam kasus tersebut kini duduk dikursi pesakitan dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Perkara Pidana tersebut tercatat dengan nomor perkara No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek, bersama Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin.

Kuasa hukum Abdul Halim, Hendra menceritakan awalnya pelapor Abdul Halim belum mengetahui siapa pelaku terlapor dari dugaan tindak pidana pemalsuan (tertulis dalam tanda bukti lapor terlapor adalah dalam lidik).

Gambar

Namun setelah berjalannya proses lidik baru ditemui dan diketahui bahwa pelaku atas dugaan tindak pidana pemalsuan Paryoto , Ahmad Djufri dan Benny Simon Tabalujan.

“Jadi awalnya yang kita laporkan ke Polda Metro Jaya itu PT Salve Veritate,” ungkap Hendra kepada wartawan, Selasa (1/9/20).

Dirinya menjelaskan, bukan hanya kliennya yang tidak mengenal dengan Paryoto, tapi Hendra pun selaku kuasa hukum tidak mengenal apalagi Benny Simon Tabalajun, dan Achmad Djufri.

“karena hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dari kepolisian keluarlah nama Paryoto dan kawan kawan ikut tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian bersama Benny Simon Tabalajun (DPO) dan Achmad Djufri (DPO) maka berjalan kasus ini hingga ke persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yakni pimpinan PT Salve Veritate, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Gofur bahwa lapaoran tersebut sudah diselsaikan pada tahun 2018.

“Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” jelasnya.

Abdul Halim dalam hal ini optimis polisi akan mengusut tuntas kasus ini. Belum lagi polisi telah menetapkan keduanya sebagai DPO.

Diinformasikan kasus ini berawal dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT 09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara Abdul dan Benny.

Ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertanahan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertanahan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny.

Alhasil, Abdul menempuh jalur hukum guna membongkar upaya pemalsuan tanah yang diduga dilakukan oleh Benny yang dibantu oleh Achmad.

“Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia mafia tanah,” kata Abdul.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap