Jakarta, sketsindonews – Kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah terus bergulir, Paryoto yang juga juru ukur BPN ikut terseret dalam kasus tersebut kini duduk dikursi pesakitan dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Perkara Pidana tersebut tercatat dengan nomor perkara No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek, bersama Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin.
Kuasa hukum Abdul Halim, Hendra menceritakan awalnya pelapor Abdul Halim belum mengetahui siapa pelaku terlapor dari dugaan tindak pidana pemalsuan (tertulis dalam tanda bukti lapor terlapor adalah dalam lidik).
Namun setelah berjalannya proses lidik baru ditemui dan diketahui bahwa pelaku atas dugaan tindak pidana pemalsuan Paryoto , Ahmad Djufri dan Benny Simon Tabalujan.
“Jadi awalnya yang kita laporkan ke Polda Metro Jaya itu PT Salve Veritate,” ungkap Hendra kepada wartawan, Selasa (1/9/20).