Jakarta, sketsindonews – Tragedi amuk massa di polsek Ciracas untuk kedua kali terjadi dengan tak jelas motif dibelakamg kejadian tersebut dalam istilah hukum adalah main hukum “Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Mengalahkan Hukum, Siapakah yang Harus “Mundur”?
Itu pertanyaan di publik atas Insiden tragedi ini !
Sebuah catata ditulis oleh Pierre Suteki secara analisis membuka tabir atas amuk massa yang melibatkan dua kesatuan yakni TNI dan Polri di Polsek Ciracas pernah terjadi pada tahun 2018 tepatnya pada hari Selasa 11 Desember 2018 malam hingga Rabu dinihari, 12 Desember 2018. Berdasarkan keterangan pers yang disiarkan Kepolisian Resor Jakarta Timur yang diterima Tempo, massa yang di dalamnya ada beberapa oknum TNI merusak dan membakar kompleks Polsek Ciracas.
Tragedi ini mengakibatkan empat polisi menjadi korban, termasuk Kepala Polsek Ciracas Komisaris Agus Widartono. Selain itu, sebanyak 16 mobil rusak dikeroyok massa.
Belum genap dua tahun, kejadian amuk masa pengrusakan Polsek Ciracas yang melibatkan dua kesatuan (TNI dan Polri) kembali terulang.
Namun kembali diberitakan oleh tirto.id -30/08/ 2020 Perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, dipicu provokasi oleh anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatannya.
Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong, ujar Suteki.
Sebenarnya yang terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.