Soal Dugaan Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Geledah PT JICT

oleh -78 Dilihat
oleh

Bogor, sketsindonews – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung diam-diam telah menggeledah kantor PT Jakarta International Container Terminal atau JICT pada Jumat hingga Sabtu (4-5/9/20) dinihari.

Dari hasil penggeledahan itu disebutkan penyidik hanya membawa dan menyita dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi di perusahaan milik BUMN.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

“Iya benar ada (penggeledahan), itu terkait dengan korupsi di Pelindo,” kata Febrie dalam keterangan tertulis kepada wartawan melalui pesan singkat, Sabtu (5/9/20).

Dugaan sementara nilai korupsi mencapai triliunan rupiah. Pasalnya PT Pelindo II dibawah Badan Usaha milik negara (BUMN) ini merupakan pemegang 51 persen saham JICT.

Febrie menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah di selidiki penyidik pidsus merupakan kasus baru, dan belum adanya tersangka baru. 

Febrie masih enggan menjelaskan secara detail terkait posisi kasus atau konstruksi hukum perkara korupsi di Pelindo II tersebut.

Kemudian juga hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidsus Kejagung di kantor JICT, belum di informasikan, apa saja dokumen dan barang bukti yang di dapat dari hasil penggeledahan tersebut.        

Meski demikian, ia nantinya akan menyampaikan ke awak media hasil penggeledahan dan perkembangan perkara tindak pidana korupsi di Pelindo II. 

Diduga penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung terkait hasil audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus perpanjangan kontrak JICT pada 6 Juni 2017.

Hasilnya terdapat penyimpangan dan pelanggaran aturan yang saling terkait diantaranya perpanjangan kontrak JICT tanpa izin konsesi pemerintah, tanpa tender, tanpa RUPS dan tidak dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Sehingga terindikasi merugikan negara senilai minimal Rp 4,08 triliun.

Selain itu, BPK juga mengungkapkan adanya penyimpangan atas pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibiru, serta sarana dan prasarana pendukung pada PT Pelindo II (Persero) dan instansi terkait lainnya. Nilai kerugian ini mencapai Rp 14,68 triliun.

Dugaan kerugian negara super jumbo itu meliputi, perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan dengan KSO TPK Koja senilai Rp 1,86 triliun, dan pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru Tahap I (Global Bond) Rp 741,76 miliar.

Sementara itu, LHP Pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru Utara Tahap I, indikasi kerugian negara Rp 1 triliun dan potensi kerugian negara Rp 407,526 miliar.

BPK menyatakan pula pembangunan Terminal Kali Baru gagal konstruksi. Selain itu akibat penerbitan global bond, Pelindo II menanggung beban membayar bunga utang Rp 100 miliar, dengan selisih kurs yang diprediksi Rp 150 miliar per bulan.

Laporan hasil audit BPK tersebut kemudian sudah diserahkan oleh Komisi VI DPR kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada Desember 2019 lalu, tepatnya Senin (2/12/2019) silam.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.