Nasib Dua Oknum Jaksa Pemeras Ditentukan Hari ini

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
44.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya hari ini, Rabu (9/9/20) siang, akan membacakan amar putusan terhadap dua oknum jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keduanya adalah mantan Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta Yanuar Reza Muhammad dan Jaksa Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fristo Yan Presanto. Serta seorang lagi pihak swasta bernama Cecep Hidayat. Ketiga terdakwa itu diadili terkait dugaan pemerasan terhadap M Yusuf mantan general manajer PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari.

Sebelumnya Firsto Yan Presanto dan Cecep Hidayat dituntut oleh penuntut umum Jimmy Banau masing-masing selama 4 tahun 6 bulan dengan perintah tetap ditahan.

Gambar

Sedangkan untuk Terdakwa Yan Rheza Muhammad, dalam surat requisitornya penuntut umum meminta agar majelis hakim menghukum selama 4 tahun kurungan badan.

Seperti telah diketahui TIM Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Intelijen Korps Adhyaksa meringkus dua oknum jaksa yang diduga memeras saksi kasus tindak pidana korupsi.

Kedua oknum jaksa itu ialah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Yanuar Reza Muhammad serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Firsto Yan Presanto. Keduanya terbukti menerima uang dari mantan Manager PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari, M Yusuf.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2019, di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (3/12) silam, membeberkan, berdasarkan informasi di lapangan, M Yusuf menyerahkan uang tersebut kepada kedua oknum jaksa melalui perantara Cecep. Fulus itu terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari TA 2012-2017.

Penyerahan uang dilakukan dua tahap. Pertama, pada 15 Oktober 2019 diserahkan Rp500 juta dalam bentuk US$20 ribu (setara Rp248 juta) dan sisanya Rp216 juta diberikan via transfer oleh M Yusuf ke rekening Bank Mandiri milik Cecep.

Tiga hari berselang, Rp500 juta diserahkan disebuah hotel di Jalan Pramuka, Jakarta. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa total dana yang diminta kedua oknum jaksa itu sebesar Rp2,5 miliar.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap