”itu jelas pasal yang mengatur ASN dan penyelengara negara yang terbukti bersalah dalam melakukan tindakan yang dianggap merugikan negara serta telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN dan penyelengara negara,” tegas Suaris.
Sehingga dia menganggap putusan yang dijatuhkan kepada kliennya dianggap suaris salah sasaran.
”Seharusnya vonis hakim kepada klien saya minimal lebih ringan dari kedua terdakwa RZ dan FT, karena keduanya murni ASN dan penyelengara tegara,” tutup Suaris.
(Sofyan Hadi)