Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Gelar Rapid Test, 14 Petugas di PN Jaktim Reaktif Covid-19

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: eky/ sketsindonews.com)
13.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Guna memutus penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali melakukan rapid test kepada seluruh petugas di lingkungan pengadilan, Rabu (16/9/20).

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal yang juga di damping Sutikna memaparkan bahwa rapid test yang dilakukan untuk kedua kalinya tersebut diikuti 200 orang.

Adapun 200 orang yang mengikuti rapid test tersebut meliputi hakim, pejabat struktural maupun fungsional, para staf honor dan security maupun staf-staf yang di perbantukan.

Gambar

Alex juga mengungkapkan bahwa dari hasil tersebut, 14 orang dinyatakan reaktif virus covid-19.

“Yang reaktif dari hakim tidak ada, pejabat kepaniteraan 1orang, pejabat kesekretariatan 1 orang, dari penitera pengganti 2 orang, juru sita 3 orang, staf 1 orang dan selebihnya pegawai honorer, security dan OB,” ungkapnya.

Lanujut Alex, untuk lebih memastikan pihaknya sudah bekerjasama dengan dinas kesehatan Jakarta Timur di Puskesmas Cakung untuk dilakukan SWAB.

“Tadikan sudah dikirim tapi berhubung hari ini penuh di puskesmas Cakung paling lambat untuk hasilnya akan diumumkan selama 2 hari,” terangnya.

Sambil menunggu hasil tersebut, kata Alex pihaknya sesuai dengan hasil rapat sebelumnya melakukan pembatasan sidang perkara pidana dan perdata.

“Untuk sidang pidana pelimpahan berkas dari kejaksaan untuk masa tahanan yang tidak terlalu mepet agar ditahan terlebih dahulu atau diperpanjang masa tahananya jadi memakan waktu dua atau tiga minggu,” jelasnya.

“Sedangkan untuk perdata kita akan tunda selama dua minggu, jadi selam dua mingu kedepan akan sepi kan kantor ini memaksimalkan kebersihan,” lanjutnya.

Selain itu, kursi pengunjung di ruang sidang menurutnya akan dikurangi dengan dikeluarkan sebagian.

“Agar tidak terlalu banyak satu atau dua saja dan majelis hakim selalu mengingatkan agar mematuhui protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan sanitizer kepada pengunjung,” tegasnya.

Namun untuk ditutup atau tidaknya pengadilan, kata Alex hal tersebut kebijakan pimpinan yang tidak bisa diambil kebijakan sendiri.

“Hal ini sedang dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan diatas yakni Pengadilan Tinggi dan Dirjen Badilum,” ujarnya.

Hal senada Sutikna menambahkan dengan menunggu hasil, pihaknya tidak menutup pelayanan publik namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kedepan kita akan mengambil sikap setelah ada konsultasi dengan pimpinan,” tutupnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap