Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Pengadaan Perahu Kayak, Kejari Tobasa Tetapkan Enam Tersangka

oleh
5.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Toba Samosir diam-diam membuat gebrakan dengan menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Internasional Toba Kayak tahun 2017 .

Penetapan para tersangka itu diungkapkan Kasi Intel Gilbeth Tindaon didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring.

“Penetapan tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Internasional Toba Kayak Marathon pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Toba Samosir tahun anggaran 2017,” ungkap Gilbeth Rabu (16/9/20) siang.

Gambar

Adapun keenam tersangka tersebut adalah; US, selaku PPK dan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, SS sebagai Direktur penyedia barang jasa CV Citra Sopo Utama, NT,.

Kemudian Wakil Direktur Citra Sopo Utama selaku penyedia barang jasa, AL Pejabat PPHP panitia penerima hasil pekerjaan sekaligus merangkap pengurus barang, ST sebagai Ketua PPHP dan teakhir HB PPTK.

Berdasarkan hasil audit BPKP, ada potensi kerugian negara diperkiraan sekitar Rp300 juta. Adapun pagu anggaran pengadaan untuk kayak dari APBD Tobasa tahun 2017 sebesar Rp 200 juta.

Dari hasil rangkaian pemeriksaan ditemukan fakta hukum dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pembelian 6 unit perahu kayak kategori double 3 unit dan single 3 unit.

“Hingga saat ini barang barang tersebut belum bisa ditunjukkan. Kami menduga pengadaannya fiktif,” terangnya.

Selain pengadaan perahu kayak, kata Gilbert, ada juga biaya yang dianggarkan oleh pemerintah setempat. Hal tersebut diketahui saat ada bantuan dari BPDSU sebesar Rp100 juta dan dari BUMN Inalum sebesar Rp50 juta.

Ia mengungkapkan saat ini perkara tersebut sudah masuk proses penyidikan. Artinya tidak lama lagi Kejari Tobasa akan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyitaan dokumen serta barang bukti hasil dugaan korupsi. “Kami sudah menetapkan enam orang tersangka,” paparnya.

Selain itu lanjut Gilbert, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang selama ini diperiksa sebagai saksi dan akan bergulir menjadi tersangka.

“Untuk status ke enam tersangka, 4 orang diantaranya merupakan ASN sedangkan 2 orang lainnya merupakan pihak swasta,” tutut dia.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap