Jakarta, sketsindonews – Advokat Hartono Tanuwidjaja Sh Msi Mh ClBL selaku kuasa hukum HPR, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi DKI yang telah berhasil membekuk biuronan sekaligus terpidana Dalton Ichiro Tanonaka Rabu (7/10/20) dini hari.
Dalton merupakan terpidana kasuspenipuan yang merugikan korbannya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,37 miliar jika berdasarkan kurs hari ini, Rp 14.753.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas upaya Tim Kejaksaan melaksanakan penangkapan terhadap buronan Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka,” ucap Hartono dalam keterangan tertulis yang diiterima redaksi sketsindonews.com, Rabu (7/10/20) malam.
Menurut Hartono, sebelum upaya penangkapan terjadi, Dalton Tanonaka sendiri tercatat pernah dua kali hendak kabut meninggalkan wilayah hukum RI dengan menggunakan paspor USA No. 561639409.