Jakarta, sketsindonews – Advokat Hartono Tanuwidjaja Sh Msi Mh ClBL selaku kuasa hukum HPR, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi DKI yang telah berhasil membekuk biuronan sekaligus terpidana Dalton Ichiro Tanonaka Rabu (7/10/20) dini hari.
Dalton merupakan terpidana kasuspenipuan yang merugikan korbannya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,37 miliar jika berdasarkan kurs hari ini, Rp 14.753.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas upaya Tim Kejaksaan melaksanakan penangkapan terhadap buronan Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka,” ucap Hartono dalam keterangan tertulis yang diiterima redaksi sketsindonews.com, Rabu (7/10/20) malam.
Menurut Hartono, sebelum upaya penangkapan terjadi, Dalton Tanonaka sendiri tercatat pernah dua kali hendak kabut meninggalkan wilayah hukum RI dengan menggunakan paspor USA No. 561639409.
“Antara lain pada 4 April 2018 Dalton sudah beli tiket pesawat terbang klas bisnis dengan rute Jakarta ke Tokyo. Tetapi status yang bersangkutan dicekal pihak Imigrasi. Dan pada bulan Mei 2019 Dalton langsung ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Salemba oleh JPU Sigit S SH,” beber dia.
Selain itu pria pencinta seni lukis mengungkapkan, bahwa Dalton adalah warga negara asing dan merupakan residivis terkait dengan adanya putusan dari hakim federal Amerika Helen Gillmor. Dalam putusannya kata Hartono, hakim memberi perintah agar Dalton “menginap” selama 90 hari di penjara Federal Honolulu.
Ia melanjutkan, lelaki kelahiran Hawaii 13 Juni 1954 silam itu dituduh oleh penegak hukum Amerika, lantaran telah berbohong soal penerimaan sejumlah dana kampanye ilegal selama masa kampanye.
Unruk diketahui, Dalton kala itu pernah maju dalam pemilihan Kandidat Gubernur Hawai, pada tahun 2002-2004.
Dalton Tanonaka imbuh Hartono, bulan Oktober 2017 juga pernah menandatangani surat kesediaan akan mengembalikan dana investasi USD 500,000.00 .”Dengan syarat meminta pencabutan perkara perdata atau Pidana. Namun hal tersebut hanya dalih untuk lepas dari jerat hukum,” aku dia .
Dijelaskamnya, dalam kasus perdata, HPR juga telah memenangkan gugatan melawan PT Melia Media Internasional dan Dalton Tanonaka. “Dalton telah dihukum oleh putusan No. 395/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel. jo. No.106/PDT/2017/PT. DKI jo. No. 3272 K/Pdt/2017. Untuk mengembalikan dana investasi sebesar USD 500,000.00 tersebut kepada HPR berikut bunga sebesar 9% per tahun.,” tutupnya.
(Sofyan Hadi)






