Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum Joko S Tjandra, Soesilo Ariwibowo membongkar kekeliruan penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ya sebab kuasa hukum Joko Tjandra mempersoalkan identitas kliennya dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan menggunakan kata “bin”.
Advokat Soesilo Ariwibowo menggemukakan hal itu saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum, Selasa (20/10/20).





