Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum Joko S Tjandra, Soesilo Ariwibowo membongkar kekeliruan penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ya sebab kuasa hukum Joko Tjandra mempersoalkan identitas kliennya dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan menggunakan kata “bin”.
Advokat Soesilo Ariwibowo menggemukakan hal itu saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum, Selasa (20/10/20).
Karena itu, tim penasihat hukum meminta hakim membebaskan Djoko Tjandra demi hukum karena surat dakwaan penuntut umum tidak cermat. “Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas atau tidak lengkap terkait dengan identitas terdakwa. Bahwa dalam surat dakwaan, penuntut umum tidak cermat, korektif, teliti dalam menuliskan nama terdakwa. Pada bagian satu, identitas terdakwa, penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma di bagian ketiga,” kata penasihat hukum. Dalam dakwaan primair, lanjut dia, penuntut umum melakukan kesalahan sebanyak 2 kali dalam hal penulisan nama.
Penasihat hukum mengatakan jaksa menulis ejaan Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma. Penasihat hukum mengatakan nama asli kliennya ialah Joko Soegiarto Tjandra. “Bahwa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ini, sesuai identitas beralamat rumah di Jalan Simprug Golf I Kav. 89 Rt. 003 Rw. 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bukan di tempat lain seperti Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” kata dia.
Untuk itu dirinya merasa khawatir nama-nama alias digunakan atau disesuaikan dengan alat bukti yang dipalsukan. “Khawatir saya, nama-nama alias atau apapun itu digunakan atau disesuaikan dengan alat bukti yang dipalsukan,” katanya saat dikonfirmasi sketsindonews.com, Rabu (21/10/20) siang.
Sementara itu Kepala pusat penerangan hukum belum memberikan tanggapan mengenai kekeliruan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan Joko S Tjandra.
(Sofyan Hadi)







