1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Mantan Sekretaris MA Mulai Diadili

oleh
7.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang perdana mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun dalam persidangan itu, Nurhadi maupun Rezky tidak hadir secara fisik di persidangan. Lantaran kedua terdakwa tersebut mengikuti proses persidangan secara virtual.

Nurhadi serta Rezky tampak mengenakan baju batik dan tutup mulut. Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Saefudin Zuhri.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar lebih. Duit jumbo itu diduga berasal dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal.

Gambar

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakpus Kamis (22/10/2020).

Jaksa Wawan menduga bahwa uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Kasus ini bermula ketika Hiendra mewakili PT MIT memiliki permasalahan hukum dengan PT KBN terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. Permasalahan hukum itu sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kemudian, Hiendra meminta bantuan Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk mengurusi permasalahan hukum tersebut. Nurhadi dan Rezky pun menyanggupi permintaan Hiendra. Saat itu Nurhadi sedang menjabat sebagai Sekretaris MA.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap