Kejari Jakpus Toreh Prestasi Gemilang

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diam-diam telah menunjukan keseriusannya dalam upaya memburu para terpidana pelbagai kasus yang kini menjadi buronan aparat penegak hukum.

Bentuk keseriusan itu dipertontonkan dengan menggelandang Donny Andy Sarmendi Saragih mantan Dirut Transjakarta ke penjara. Donny berhasil diciduk oleh tim gabungan adhyaksa monitoring centre atau AMC Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jum’at (4/9/20) sekitar pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.

Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

Dua puluh hari kemudian Kejari Jakpus kembali menunjukan konsistensinya dengan meringkus drg Maya Laksmini terpidana kasus korupsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.