Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diam-diam telah menunjukan keseriusannya dalam upaya memburu para terpidana pelbagai kasus yang kini menjadi buronan aparat penegak hukum.
Bentuk keseriusan itu dipertontonkan dengan menggelandang Donny Andy Sarmendi Saragih mantan Dirut Transjakarta ke penjara. Donny berhasil diciduk oleh tim gabungan adhyaksa monitoring centre atau AMC Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jum’at (4/9/20) sekitar pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.
Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.
Dua puluh hari kemudian Kejari Jakpus kembali menunjukan konsistensinya dengan meringkus drg Maya Laksmini terpidana kasus korupsi.
Maya berhasil dicomot oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat berada di kediamannya, Jalan Pulo Indah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (24/9/20).
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi itu, telah divonis bersalah atas kasus korupsi dalam kegiatan diklat vertifikasi pengadaan barang jasa fiktif tahun anggaran 2006 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Mei 2012 silam.
Tak cukup hanya dua orang buronan yang ditelikung, kinerja Korps Adhyaksa yang berkantor di kawasan Kemayoran. Lagi-lagi menunjukan taringnya sebagai penegak hukum, dengan memboyong sang buronan Dalton Ichiro Tanonaka ke balik jeruji penjara.
Dalton merupakan warga negara asing yang berkarir sebagai jurnalis. Namun kejaksaan sukses menekuk Dalton, Rabu (7/10/20) dini hari di kawasan Permata Hijau.
Ia dicari selama tiga tahun, lantaran kasus penipuan sebesar Rp6,5 miliar. Dan bersandar pada putusan Mahkamah Agung, dalam putusan kasasi No 761 K.IPID/2018 tanggal 14 Oktober 2018.
Dalton sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dalton divonis bebas dengan putusan No.118/PID/PT DKI oleh majelis hakim pimpinan A Sholeh Mendrofa.
Kemarin tim kejaksaan Jakpus mengulang aksinya kembali mengangkut secara paksa terpidana Elissa Gunawan di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Kamis (22/10/20).
Elisa Gunawan merupakan target buruan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama ini. Lantaran wanita kelahiran 27 Agustus 1982 silam itu. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013.
(Sofyan Hadi)






