Jakarta, sketsindonews – Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikabarkan telah melimpahkan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kabar tersebut dikemukakan langsung oleh Kasie Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo kepada media hari ini.