Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Ketua majelis hakim Muhammad Sirad menolak eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa Djoko Tjandra.

“Menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Djoko Tjandra dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini,” ujarnya saat membaca putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (27/10/20).

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.