Jakarta, sketsindonews – Advokat Alex Asmasoebrata selaku kuasa hukum Rita KK, berharap majelis hakim yang diketuai M Sainal SH MH. Agar kelak memberikan hukuman pidana yang setimpal atas perbuatan Terdakwa Ningsih Suciati mantan Dirut Bank Swadesi yang kini bersalin rupa menjadi Bank Of India Indonesia.
Seperti telah diketahui Nining Suciati duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lantaran diduga telah melakukan serangkaian kejahatan secara berjamaah tentang perbankan sesuai Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Konvensional) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 dan Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Cukup hanya Rita KK saja debitur digembosi kreditur. Kasus ini yang terakhir dan diharapkan menjadi pelajaran berharga baik terhadap debitur maupun kreditur,” ujar mantan pembalap nasional kepada para pewarta Minggu (22/11/2020).