Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Saat Proses Hukum, Abdul Halim Baru Sadar Tanahnya Di Klaim Perusahaan

oleh
Ilustrasi Sengketa Tanah
3.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), H. Abdul Halim mengatakan bahwa pada tahun 1980 dirinya membeli tanah bersurat akta jual beli (AJB) dan girik.

Dia juga mengatakan bahwa baru mengetahui kalau tanah miliknya di klaim oleh PT Salve Veritate.

“Girik ada 5 dan AJB ada 12, beli tanah per meter 10 ribu tahun 80. AJB nya diurus di Kecamatan Cakung saya beli tahun 80 selesai tahun 82. Saksi,” papar Halim, dalam sidang, Jumat (20/11/20).

Gambar

Halim yang mengaku menjadi Ketua RT sejak tahun 1980 juga merincikan tanah seluas 10 hektar sempat digarap oleh petani sayur mayur yang berasal dari daerah Indramayu.

Permasalahan muncul ketika tanah miliknya dikelilingi tumpukan kontainer berbentuk pagar.

Lalu pada Tahun 2015 Halim telah melaporkan, bahwasanya pekarangan tanah miliknya berisi kontenter ke kantor Kelurahan setempat.

Kejadian penyerobotan tanah ini dilaporkan dia melalui kuasa hukumnya pada tahun 2017 lalu ke polisi. “Tahun 2015 mengurus surat sertifikat tanah saya nyuruh ke orang kelurahan. Kata orang Kelurahan ini sudah ada sertifikat. Melaporkan (polisi) 2017 saya serahkan ke pengacara saya,” terangnya.

Disela-sela itu, Khadwanto juga meminta penjelasan Abdul Halim perihal lahan garapan yang dimanfaatkan oleh petani sayur mayur dilokasi yang kini bermasalah.

Lain halnya dengan JPU, dia mengharapkan saksi untuk melengkapi bukti surat kepemilikan tanah tersebut. “Jadi total 20 hektare ya ?. Yang garap orang Indramayu bukan saudara sendiri yang menggarap ya,” tanya majelis hakim.

Perlu diketahui, duduk sebagai terdakwa Achmad Djufri dalam persidangan dihadirkan dan mengatakan keberatan terhadap keterangan saksi. Terdakwa juga sempat bertanya tahun pemberangkatan haji kepada Abdul Halim.

Achmad Djufri diancam pidana menurut ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap