Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum PT Hanson Internasional Tbk, Bob Hasan menilai, sesungguhnya tahapan rapat kreditur Hanson lebih dititik beratkan pada posisi pembahasan proposal perdamaian karena itu adalah haknya debitur.
Yang terjadi menurut Bob, justru sebaliknya kurator telah menolak proposal perdamaian padahal saat tanggal 28 September 2020 kurator telah mengumumkan melalui iklan surat kabar.
“Hal inilah yang jadi pegangan kami kuasa debitur PT Hanson Internasional Tbk justru kurator tidak menegakkan undang-undang. Dan pada rapat kreditur saat penolakan proposal terjadi sudah diagendakan agar acara kelanjutannya. Namun sebulan setengah ini kurator tidak pernah menjadwalkan rapat kreditur pembahasan proposal atau sampai hari ini setelah kita demo tidak ada jadwal kelanjutannya,” ulasnya.