Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum PT Hanson Internasional Tbk, Bob Hasan menilai, sesungguhnya tahapan rapat kreditur Hanson lebih dititik beratkan pada posisi pembahasan proposal perdamaian karena itu adalah haknya debitur.
Yang terjadi menurut Bob, justru sebaliknya kurator telah menolak proposal perdamaian padahal saat tanggal 28 September 2020 kurator telah mengumumkan melalui iklan surat kabar.
“Hal inilah yang jadi pegangan kami kuasa debitur PT Hanson Internasional Tbk justru kurator tidak menegakkan undang-undang. Dan pada rapat kreditur saat penolakan proposal terjadi sudah diagendakan agar acara kelanjutannya. Namun sebulan setengah ini kurator tidak pernah menjadwalkan rapat kreditur pembahasan proposal atau sampai hari ini setelah kita demo tidak ada jadwal kelanjutannya,” ulasnya.

Untuk diketahui, sejumlah Kreditor PT Hanson Internasional melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Kantor Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jalan Dr. Saharjo No.49 Manggarai, Jakarta Selatan
Mereka mendesak Hakim Pengawas mengganti seluruh kurator yang telah ditunjuk pengadilan. “Kami mendesak dan meminta Hakim Pengawas mengganti seluruh Kurator PKPU PT Hanson Internasional TBK yaitu Muhammad Deni, Rinaldi, Enriko Simanjuntak serta Riski Maruli karena dinilai tidak netral, tidak objektif, dan syarat kepentingan yang justru merugikan Kreditor,” ungkap para pendemo Senin (23/11/2020).
Sehingga Bob menilai kurator sengaja menunda waktu karena ada jadwal pembatalan perdamaian pada PKPU No 11 11, akan membenturkan PKPU tersebut yang janji pembayarannya tersebut menggunakan saham Hanson.
“Jadi terkuaklah tujuan kurator Hanson Internasional Tbk menunda waktu jadwal rapat kreditur dan sehingga mengakibatkan tidak sanggup bayar dengan menggunakan Saham Myrx ( Hanson) kepada PKPU No11 dengan alasan Hanson dalam pailit” ungkap Bob.
“Inilah yg menyebabkan kami selaku debitur meminta untuk digantikan kurator dan telah kami ajukan pada komisi etik di asosiasi AKPI juga termasuk akan kami lengkapi juga laporan ke Bareskrim Mabes Polri,”. tutup dia.
(Sofyan Hadi)










