Jakarta, sketsindonews – Sengketa tanah seluas 7.7 Ha milik Abdul Halim, warga Kampung Baru Rt 009/Rw 08 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, yang sempat diklaim orang lain, meskipun sudah kembali tetapi terus bergulir.
Kini, Abdul Halim dibuat pusing kembali atas pemberitaan salah satu media ternama. Dalam hal ini, ada kesimpangsiuran atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa Abdul Halim melaporkan tiga orang yakni Benny Tabalujan, Achmad Djufri serta Paryoto ke Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atas sertifikat tersebut dengan Nomor LP/5471/X/20/PMJ.DitReskrimum tanggal 10 Oktober 2018.
Dalam laporan tersebut Abdul Halim belum mengetahui siapa pelaku terlapor dari dugaan tindak pidana pemalsuan (tertulis dalam tanda bukti lapor terlapor adalah dalam lidik). Yang dia tau hanya PT Salve Veritate. Namun setelah berjalannya proses lidik baru ditemui dan diketahui bahwa pelaku atas dugaan tindak pidana pemalsuan Paryoto , Ahmad Djufri dan Benny Simon Tabalujan.