Sementara itu, pihak Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak meminta, majelis hakim PN Jakarta Timur terus menjalankan persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah itu hingga tahap pengambilan keputusan.
Barita berharap kepada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung turut membantu Polri memburu tersangka lainnya yang masih berstatus DPO itu.
Kelak, putusan pada terdakwa kasus ini bisa menjadi pemberat bagi Beny Tabalujan dan tersangka lainnya saat di meja hijaukan.
“Jadi proses persidangan ini tidak menunggu. Bisa disidang secara terpisah. Tapi segera ditangkap buronan itu untuk mengikuti proses hukum. Kemudian, diperberat hukumannya dibandingkan vonis terdakwa lainnya,” kata Barita.
Memang, Barita berpandangan, jaksa bisa menempuh cara lain untuk mengadili Benny Tabalujan cs yakni.secara in absensia atau persidangan tanpa kehadiram terdakwa. Namun, dia menekankan, upaya pencarian harus dioptimalkan.
“Boleh saja. Bisa ada ketentuannya. Kalau buronnya tidak kunjung ditangkap. Itu langkah yang bisa ditempuh. Tentunya, kalau in asentia itu harus tetap memaksimalkan mencari buronannya,” lanjut Barita.