Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Saling Tuding Pengakuan Pasca Bentrok FPI Versus Polri

oleh
Ilustrasi foto. (Dok. penatimor.com)
6.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Saling klaim soal kepemilikan senjata api pasca bentrok antara petugas kepolisian dan simpatisan FPI nyaris kian meruncing tajam.

Sebelumnya dikabarkan pengakuan pihak FPI menyebutkan bahwa mobil berisi “orang tak dikenal” (karna tidak memakai pakaian dinas), terlebih dahuiu menyerang rombongan MRS saat akan menuju lokasi pengajian ketika sesaat berada di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50 pada Senin, 7 Desember 2020.

Namun sebaliknya menurut keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengutarakan tindakan tegas dan terukur dilakukan karena Laskar FPI menyerang dengan senjata api dan senjata tajam. Sebelum penembakan, dia mengklaim mobil anggota Polri juga dipepet kendaraan Laskar FPI.

Gambar

Kali ini soal “rebutan” tuntutan kepemilikan senjata api. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan komentar soal pengakuan pihak FPI yang tidak memiliki senjata api.

Menurut Yusri, pelaku penyerangan terhadap aparat kepolisian di Tol Cikampek, Senin (7/12) dini hari tersebut memiliki senjata api. “Saya pertegas di sini penyidik sudah mengumpulkan alat bukti bahwa memang pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan,” ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/12/20).

Namun, alumnus Akademi Kepolisian 1991 itu tidak menjelaskan secara detail soal kepemilikan senjata api tersebut. Sebab, saat ini penyidik sedang melakukan investigasi peristiwa pernyerangan tersebut. “Nanti kami akan jelaskan lagi karena memang sedang diinvestigasi. Kami akan sampaikan kalau memang sudah lengkap semuanya,” katanya.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan kalau pernyataan soal klaim FPI tidak memiliki senjata api itu merupakan berita bohong dan dapat dipidana. “Kalau memang ada pernyataan seperti itu, bohong dan itu bisa dipidana nantinya,” pungkasnya.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap