Penyidik Tetapkan MRS Sebagai Tersangka Protokol Kesehatan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Penyidik kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS pemimpin Front Pembela Islam sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

MRS ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan terhadap para saksi, barang bukti dan rekonstruksi tempat kejadian perkara.

Untuk itu setelah MRS ditetapkan sebagai tersangka prokes, Koprs Bhayangkara menerbitkan surat pencekalan kepada yang bersangkutan. “Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/20) seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

No More Posts Available.

No more pages to load.