Rey Sebut Putusan Pengadilan Pajak Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 84 Ayat 1 UUPP

oleh
56.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – PT Mitra Abadi Pratama melalui kuasa hukumnya, Alessandro Rey dan Darmawan yang tergabung dalam Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Pajak/Kurator Rey & Co Jakarta Attorneys at Law menyebutkan bahwa Pengadilan Pajak telah menetapkan putusan atas gugatannya terhadap Dirjen Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Rey merasa kecewa atas putusan tersebut, dan menyebut kalau pembacaan putusan tersebut hanya sebagian.

“Penggugat telah menghadiri Sidang Pengucapan Putusan dengan Nomor Sengketa 013880.99/2019/PP dan 013962.99/2019/PP Tanggal 9 November 2020 di Pengadilan Pajak yang diwakili oleh Sdr. Alessandro Rey dan Sdr. Adzan Darmawan, Pengucapan Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis XVA yang terdiri dari Hakim Ketua Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. dan 2 (dua) Hakim Anggota Redno Sri Rezeki, S.E., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., Adapun saat Sidang Pengucapan Putusan, Sdr. Triyono Martanto dan Sdr. Anwar Syahdat hanya membacakan sebagian dan tidak dibacakan seluruh isi putusan tersebut yaitu irah-irah yang berbunyi ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, nama para pihak, amar putusan, hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak saja,” jelas Rey melalui siaran pers, Jumat (11/12/20).

Menurut Rey, dengan tidak dibacakannya seluruh isi putusan yang memuat seluruh syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menjadi putusan yang sah sebagai amanat Pasal 84 UUPP maka putusan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) UUPP.

“Selain tidak membacakan seluruh isi putusan, Majelis XVA hanya mengutip sebagian dasar hukum yang diuraikan oleh Penggugat sehingga tidak sesuai dengan pasal 84 ayat (1) huruf h UUPP, selain itu dasar hukum yang diuraikan penggugat yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 Tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh,” terangnya.

“Faktanya saat membacakan SE-24/2000, Majelis XVA menghilangkan/menghapus frase ‘pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah’ sehingga Majelis XVA hanya mengutip ‘bahwa Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, dan wabah’ supaya pertimbangan hukum Majelis XVA menjadi seolah-olah benar,” tambahnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap