Bintan, sketsindonews – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Senopati, melakukan penggeledahan di Kantor PT. Bintan Inti Sukses (BIS) Jl. Ketapang Nomor 4 Kota Tanjung Pinang, Pada Kamis (17/12/20).
PT. BIS adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kota Bintan yang bergerak di bidang usaha pertambangan.
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian tindakan penyidik guna melengkapi alat bukti terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) di PT. BIS.
Penggeledahan dilakukan selama lebih kurang 8 jam, akses pintu masuk kantor juga diberi label garis merah putih yang bertuliskan Kejaksaan RI, dengan dukungan Tim Intelijen Kejari Bintan.
“Penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana. Sejumlah dokumen yang berhasil kita amankan sangat mendukung alat bukti yang kita peroleh sebelumnya,” ujar Senopati.
Sebelumnya Penyidik telah menetapkam dua orang tersangka dalam perkara tersebut yakni, ( RS ) mantan DIrut PT. BIS dan (TD)mantan Kadiv Keuangan.
Para tersangka secara bersama-sama telah memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT. BIS yaitu sejumlah perusahaan, kepada nelayan dan waralaba yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan dan melanggar AD/ART perusahaan karena tidak sesuai dengan bidang usaha (core business) perusahaan.
Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1,7 milyar.
(Ian)






