Jakarta, sketsindonews – Sudut jalan Jakarta serta Sentra Ekonomi (pasar) baik pasar biasanya tumplek oleh PKL tak nampak lagi di kawasan jalan strategis.
Kota Jakarta seperti “kinclong” bersih dari kesrawutan setelah adanya Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Protokoler Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 diberlakukan.
Hal senada dilakukan Pemprov DKI dengan memberlakukan Ingub Nomor : 64 Tahun 2020 Tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta adanya Seruan Gubernur DKI No 17 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid – 19 ditengah masyarakat pada masa hari libur Natal.