Jakarta, sketsindonews – Sudut jalan Jakarta serta Sentra Ekonomi (pasar) baik pasar biasanya tumplek oleh PKL tak nampak lagi di kawasan jalan strategis.
Kota Jakarta seperti “kinclong” bersih dari kesrawutan setelah adanya Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Protokoler Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 diberlakukan.
Hal senada dilakukan Pemprov DKI dengan memberlakukan Ingub Nomor : 64 Tahun 2020 Tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta adanya Seruan Gubernur DKI No 17 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid – 19 ditengah masyarakat pada masa hari libur Natal.
Kini para penggiat ekonomi hanya diberikan waktu hingga pukul 19.00 WIB berlaku mulai tanggal 24 – 28 Desember 2020, untuk tanggal 29 – 31 Desember kegiatan seperti semula, namun memunculkan kerumunan bagi siapapun akan di tindak tegas aparat gabungan hingga malam tahun baru seiring warga tidak melakukan malam tahun baru membentuk acara kerumunan selain dilarang memasang petasan dan Kembang Api.
“Ternyata Jakarta bisa tertib dengan aturan apabila pihak aparat tegas dan Pemprov DKI khususnya Satpol PP bisa menjalankan sesuai aturan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 serta melarang kerumunan dalam aktifitas ekonomi,” ucap Dirham (34) warga Kemayoran, Kamis (24/12/20).
“Pasar Inpres Serdang saja, biasanya sulit diatur selama ini akses publik tertutup oleh pedagang bisa diamputasi, begitu pula kawasan Masjid Akbar bisa bersih dari kesemrawutan kerumunan pelanggaran Protokoler kesehatan selama ini kosong plong”, ucapnya.
“Apakah warga masih juga masih membandel terkait aturan tadi hingga kerumunan tahun baru untuk tetap dilakukan mengingat aturan maklumat Kapolri dan seruan Gubernur saling mengikat untuk ditaati dalam antisipasi menekan angka terjangkit Covid – 19 di DKI Jakarta merupakan ranking pertama selain Jawa Barat dan Jawa Tengah,” tutupnya.
(Nanorame)






