Sudut Kesemrawutan Jakarta Bersih Setelah di Pagari Maklumat Kapolri dan Seruan Gubernur DKI Jakarta di Tengah Pandemi

oleh
oleh

Kini para penggiat ekonomi hanya diberikan waktu hingga pukul 19.00 WIB berlaku mulai tanggal 24 – 28 Desember 2020, untuk tanggal 29 – 31 Desember kegiatan seperti semula, namun memunculkan kerumunan bagi siapapun akan di tindak tegas aparat gabungan hingga malam tahun baru seiring warga tidak melakukan malam tahun baru membentuk acara kerumunan selain dilarang memasang petasan dan Kembang Api.

“Ternyata Jakarta bisa tertib dengan aturan apabila pihak aparat tegas dan Pemprov DKI khususnya Satpol PP bisa menjalankan sesuai aturan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 serta melarang kerumunan dalam aktifitas ekonomi,” ucap Dirham (34) warga Kemayoran, Kamis (24/12/20).

No More Posts Available.

No more pages to load.