Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengultimatum kepada jajarannya apabila masih aktif mengikuti kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Penegasan itu diberikan sebagai respons atas keputusan pemerintah melarang keberadaan FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri dan kepala lembaga pada 30 Desember 2020 lalu.
“Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi,” kata Burhanuddin kepada wartawan melalui keterangan resmi, Kamis (7/1).