Jakarta, sketsindonews – Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/21).
Jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta, Sumidi dan Nopry menerapkan pasal berlapis untuk mantan buronan Maria Pauline Lumowa. Yakni, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu Jaksa Sumidi bakal menerapkan dakwaan kedua Primair Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan Subsidair Pasal 6 ayat (1) huruf a, b Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Sofyan Hadi)






