Bintan, sketsindonews – Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bintan, Senopati benarkan adanya penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi.
“Iya benar,” ungkap Senopati melalui sambungan telepon kepada sketsindonews.com, Kamis (14/1/21), yang juga membenarkan bahwa dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Investasi jangka pendek oleh Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) yaitu, PT.BIS.
Sebelumnya pada Rabu (13/1/21) malam, Penyidik Kejari Bintan melakukan penahanan Tersangka (R), atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Investasi Jangka Pendek oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses Tahun 2016 dan Tahun 2017 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan Batu 16, Toapaya, Bintan.
Tersangka datang memenuhi panggilan penyidik dan didampingi oleh Kuasa Hukum tersangka, yang mana sebelumnya tersangka telah dilakukan Rapid Test Antigen yang dilaksanakan di UPTD Puskesmas Toapaya KM. 26 Bintan dengan hasil NEGATIF Covid-19.
Berdasarkan pasal 20 ayat (1) KUHAP penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif sesuai pasal 21 ayat (1) yaitu syarat subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, sesuai pasal 21 ayat (4) yaitu syarat objektif sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah primair pasal 2, subsidiair pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang tipikor yang ancamannya diatas 5 tahun.
Selanjutnya penyidik kejari Bintan juga melakukan penahanan terhadap Tersangka (D)dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. serta pengawalan dari aparat ke Polisian, selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Klas I A Tanjungpinang untuk ditahan selama 20 hari.
(Ian)











