Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Sidang Korupsi SPAM di Kementerian PUPR

oleh
7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Asisten rumah tangga Karnowi mengaku dihadapan ketua majelis hakim Tipikor Jakarta. Ia diperintahkan oleh majikannya Feby Febrian, untuk mencari informasi mengenai kurs mata uang dolar Singapura di mal Cijantung, Jakarta Timur.

Karnowi memberikan kesaksian atas terdakwa mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Dan dalam kasus ini, mantan anggota BPK Rizal Djalil turut menjadi terdakwa namun 8dalam berkas perkara terpisah.

Setelah mendapat kabar itu, Karnowi pun balik kanan menemui bosnya. Tak lama berselang, Karnowi kembali ke mal Cijantung dengan membawa uang dolar Singapura sebesar USD 1000.

Gambar

Sesampainya di tempat penukaran uang asing. Pihak penukaran uang mengaku tidak memiliki dana besar. Sehingga Karnowi menukarkan dolar Singapura USD senilai 20 ribu pada Maret 2018. “Masih sisa delapan puluh ribu,” ucap majelis hakim. “Benar Pak,” sahut dia.

Esok harinya pada 6 Maret di tahun yang sama, Karnowi kembali lagi ke money charge dengan membawa 20 ribu dolar Singapura. Hal tersebut ia lakukan sebanyak lima kali penukaran. Sehingga total dana yang telah ditukarkan Karnowi sebesar Rp1,3 miliar. “Saya baru kali ini Pak Hakim,” ucap pria jebolan sekolah menengah atas.

Hakim sempat berseloroh mengenai upah yang didapatkan dari hasil menukarkan mata uang asing. “Saya gak berani pak hakim,” tutup Karnowi.

Atas keterangan Karnowi, terdakwa Leonard tidak memberikan tanggapan. “Tidak ada tanggapan pak hakim,” ujar Leonard saat ditanya majelis hakim.

Sekedar informasi, mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, didakwa memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

Dalam surat dakwaan Leonardo tidak hanya memberi fee ke bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK, Rizal Djalil tetapi juga sejumlah pejabat Kementerian PUPR antara lain Rahmat Budi Siswanto, Aryananda Sihombing, Rusdi, dan Suprayitno, Anggiat P Nahot Simaremare, Mochammad Natsir, dan M Sundoro alias Icun.

Kesaksian Pejabat Fungsi Utama Pengembangan Konstruksi Kementerian PUPR

Sementara itu pada sidang sebelumnya, saksi Mochmmad Natsir yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Fungsi Utama Pengembangan Konstruksi Kementerian PUPR mengungkapkan ada penurunan nilai temuan kerugian negara pada proyek SPAM Air Minum di Kementerian PUPR oleh BPK RI.

Awalnya, jaksa KPK bertanya ke Natsir tentang audit atau temuan BPK di Kementerian PUPR pada 2016. Natsir mengatakan audit BPK kepada proyek Kementerian PUPR berjalan lancar 2016 sampai dengan awal 2017 berkaitan dengan proyek pengelolaan SPAM Dirjen Cipta Karya PUPR di Provinsi DKI, Jatim, Jateng, Kalteng, dan Jambi.

Natsir mengatakan saat awal BPK melakukan pemeriksaan dia masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum Kementerian PUPR. Namun, dia tidak mengetahui apa hasil temuan BPK karena dia sudah tidak tahu lagi tentang itu karena dia sudah diangkat menjadi Staf Ahli Menteri PUPR. Namun, dia mengaku pernah mendapat laporan terkait temuan BPK dari Tampang Bandoso yang saat itu menjabat sebagai Kasatker SPAM.

“Seingat saya karena saya merangkap staf ahli menteri dan Plt air minum tentu kadang saya di ruang staf ahli, dan di ruang Direktur Air Minum. Seingat saya Pak Bandoso (Kasatker SPAM) datang ke ruang staf ahli. Disampaikan audit sementara ada kerugian negara sebesar Rp 18 miliar. Kemudian Pak Bandoso mengatakan hal itu nggak sesuai kondisi lapangan, karena pada saat audit beberapa bagian pekerjaan itu dinyatakan potensi kerugian. Tapi kata Pak Bandoso beberapa pekerjaan itu sudah selesaikan. Oleh sebab itu saya menyarankan di update datanya, kalau perlu lakukan peninjauan uang dengan tim,” kata Natsir dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/1/2021).

Natsir mengatakan saat awal BPK melakukan pemeriksaan dia masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum Kementerian PUPR. Namun, dia tidak mengetahui apa hasil temuan BPK karena dia sudah tidak tahu lagi tentang itu karena dia sudah diangkat menjadi Staf Ahli Menteri PUPR. Namun, dia mengaku pernah mendapat laporan terkait temuan BPK dari Tampang Bandoso yang saat itu menjabat sebagai Kasatker SPAM.

“Seingat saya karena saya merangkap staf ahli menteri dan Plt air minum tentu kadang saya di ruang staf ahli, dan di ruang Direktur Air Minum. Seingat saya Pak Bandoso (Kasatker SPAM) datang ke ruang staf ahli. Disampaikan audit sementara ada kerugian negara sebesar Rp 18 miliar. Kemudian Pak Bandoso mengatakan hal itu nggak sesuai kondisi lapangan, karena pada saat audit beberapa bagian pekerjaan itu dinyatakan potensi kerugian. Tapi kata Pak Bandoso beberapa pekerjaan itu sudah selesaikan. Oleh sebab itu saya menyarankan di update datanya, kalau perlu lakukan peninjauan uang dengan tim,” kata Natsir dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/1/2021).

Natsir mengatakan awalnya BPK menyampaikan temuan adanya kerugian negara dalam proyek air minum senilai Rp 18 miliar. Bahkan sebelum di angka Rp 18 miliar, temuan BPK menyampaikan ada kerugian Rp 37,23 miliar lalu turun ke Rp 18 miliar, namun, Natsir mengaku tidak tahu apa alasan BPK menurunkan angka kerugian itu.

“Sebelum Rp 18 miliar dalam rumusan dakwaan setelah adanya PDTT, yang berhubungan Tampang Bandoso dan Rahmat budi. Sebelumnya dalam pemeriksaan temuannya Rp 37,23 miliar. Saudara tahu?” tanya jaksa.

“Saya nggak tahu. Karena saya sudah jadi staf ahli Menteri PUPR,” kata Natsir.

Kemuadian Natsir mengungkapkan angka Rp 18 miliar itu juga turun menjadi Rp 4,2 miliar. Penurunan angka temuan kerugian negara itu, kata Natsir, disebabkan ada kesepakatan yang disepakati antara tim auditor dengan Kasatker SPAM dimana tim auditor meminta Rp 2,3 miliar kepada tim Kasatker SPAM.

“Apakah ada perubahan lagi dari Rp 18 miliar kemudian berubah dari angka berapa lagi?” tanya jaksa.

“Ya berapa lama kemudian saya nggak ingat 2 bulan atau 3 bulan, Pak Bandaso ketemu saya lagi, dan disampaikan bahwa sudah diklarifikasi, dan disepakati bahwa temuannya sekitar Rp 4,2 miliar, dan ada permintaan dari tim auditor bahwa Rp 2,5 miliar disetor ke negara, dan Rp 2,3 miliar diminta diserahkan ke tim auditor BPK, itu yang info saya terima dan ingat,” kata Natsir.

“Yang diserahkan auditor itu maksudnya apa?” tanya jaksa.

“Sepemahaman saya, ya diberikan kepada tim auditor,” ucap Natsir.

Natsir mengaku tidak tahu uang Rp 2,3 miliar itu diserahkan dalam bentuk uang atau barang. Dia mengatakan yang mengetahui semuanya adalah Kasatker SPAM yang saat itu dijabat oleh T Bandoso.

“Saya nggak sampai detail ke sana. Saya hanya tanya, gimana caranya, terus Pak Bandoso jelaskan iuran dari kontraktor yang ada temuannya. Dan sudah ada koordinator di antara mereka, saya tidak detail menanyakan lebih jauh,” kata Natsir.

Menurut Natsir uang Rp 2,3 miliar itu diberikan ke tim auditor berasal dari uang iuran kontraktor. “Saya nggak tahu (sistem pengumpulannya) ya hanya disampaikan iuran dari para kontraktor yang ada temuan, dan sudah ada koordinasi di antara mereka,” jelas Natsir.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Natsir ke mantan Kasatker SPAM T Bandoso yang juga hadir di sidang terkait iuran kontraktor untuk tim auditor BPK guna menurunkan nilai temuan kerugian proyek SPAM Air Minum. Bandoso pun membenarkan keterangan Natsir itu, nanun Bandoso meluruskan kesepakatan antara tim auditor bukan Rp 2,3 miliar tapi Rp 5,5 miliar dan baru diserahkan Rp 3 miliar.

“Itu awal sekitar Januari 2017, setelah tim audit ada muncul temuan 35 itu, terus terang kami sangat kaget dengan temuan itu termasuk rekanan kami yang jadi objek pemeriksaan. Kemudian kami akhirnya ada pembicaraan dengan tim, turunlah (Rp) 5,5 (miliar) itu,” ujar Bandoso.

Bandoso mengaku untuk menurunkan angka temuan kerugian dan memunculkan kesepakatan itu berawal dengan pertemuannya dengan Kasubdit BPK bernama Supriyadi. Bandoso mengaku meminta tolong ke Supriyadi agar bisa menurunkan temuan nilai kerugian BPK terkait proyek SPAM. Dalam pertemuan itu terjadi negosiasi hingga adanya kesepakatan angka Rp 5,5 miliar untuk tim auditor BPK.

“Jadi ada Pak Bowo itu salah satu konsultan (kontraktor) yang diperiksa (BPK), dia sampaikan ke saya bahwa itu bisa dibicarakan. Karena temuan 35 terlalu besar, jadi rekanan itu minta tolong ke saya untuk fasilitasi, sehingga saya ketemu dengan tim audit. Tapi nggak ketemu tim auditnya, ketemu Pak Kasubdit, Pak Supriyadi di atas tim auditor,” kata Bandoso.

“Pertemuan pertama saya hanya kenalan aja di salah satu hotel di sana. Nanti pertemuan kedua baru ada negosiasi. Pertemuan kedua dengan Anton dan salah satu tenaga ahli BPK, (negosiasi) akhirnya disepakati Rp 5,5 miliar,” kata Bandoso.

Menurut Bandoso saat membahas kesepakatan uang, Supriyadi tidak ikut dalam pertemuan itu. Saat itu hanya ada Anton seorang Staf BPK dan seorang tenaga ahli BPK yang tidak diketahui namanya.

Bandoso mengaku setelah ada kesepakatan Rp 5,5 miliar itu uang yang dikumpulkan para kontraktor yang diperiksa BPK itu dikumpulkan oleh Yuliana Engganita kontraktor dari PT WKE. Namun, yang terkumpul baru Rp 3 miliar.

“Setelah sepakat. Saya sampaikan ke salah satu rekanan Bu Yuli dia yang koordinir teman-teman (kontraktor) yang ikut terperiksa, urunanlah setelah terkumpul baru dia serahkan (tim auditor) melalui Pak Bowo, yang terkumpul baru Rp 3 miliar,” kata Bandoso.

“Itu uang untuk anggota BPK atau setor negara?” tanya jaksa.

“Yang ke tim. Kalau ke kas negara saya berapa kali tanya ke tim tanya Anto. Dia bilang tunggu LHP keluar,” kata Bandoso.

“Setelah itu nggak ada panggilan BPK?” tanya jaksa lagi. “Nggak ada. Karena LHP nggak keluar-keluar justru kami yang tanya-tanya,” jelas Bandoso.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap