Jakarta, sketsindonews – Tim penyidik pada Direktorat tindak pidana khusus Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Pelimpahan berkas pekara dan barang bukti itu atas nama tersangka Pieter Rasiman terkait kasus dugaan koruosi PT Jiwasraya.
Demikian disampaikan Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Senin (8/2/21).
Menurut Leo biasa disapa penyerahan tersangka Pieter Rasiman kepada penuntut umum, adalah tersangka yang kedelapan, menyusul 6 orang Tersangka sebelumnya yang sudah menjadi Terdakwa dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan 1 orang atas nama Fakhri Hilmi Pejabat OJK yang masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan.
Duduk perkara
Untuk diketahui perkara ini bermula, pada Tahun 2008 sampai dengan 2018, Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan dengan Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim di Kantor PT Asuransi Jiwasraya atau PT AJS, membicarakan pengaturan investasi saham dan reksadana milik PT AJS.






