Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Terbukti Melakukan Pidana Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

oleh
11.9K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Prasetijo Utomo menurut Ketua Majelis Hakim M Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo S.IK M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap Ketua majelis hakim, Rabu (10/3/21).

Gambar

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Prasetijo dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Prasetijo dinilai berlaku sopan selama persidangan serta telah mengabdi sebagai anggota kepolisian selama 30 tahun.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa mengakui telah menerima uang meskipun hanya sejumlah 20.000 US Dollar,” ucap majelis dalam amar putusannya.

Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi. Ia memiliki peran yang signifikan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan terhapusnya nama Djoko Tjandra dari DPO, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu pun dapat masuk ke Indonesia di pertengahan 2020 meskipun diburu kejaksaan.

“Memantau surat-surat yang dikeluarkan oleh Div Hubinter yang ditujukan kepada Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra), Kejaksaan Agung dan Dirjen Imigrasi,” ujar hakim anggota.

“Serta terdakwa bersama saksi Tommy Sumardi ikut merealisasikan penyerahan uang kepada saksi Napoleon Bonaparte, bahkan terdakwa sendiri juga menerima pemberian uang dari saksi Tommy Sumardi,” tambah majelis. 

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap