Jakarta, sketsindonews – Maraknya penggunaan aplikasi pertemanan di media sosial saat ini. Acap kali membuka ruang terjadinya bentuk tindak pidana kejahatan. Mulai dari penculikan, pemerkosaan hingga penipuan.
Hal ini pun dialami sendiri oleh Patricia Handayani dan Nanda Aprilia. Keduanya merupakan korban penipuan dari Terdakwa Michael Wibiksana alias Fransiskus Xaverius Oliver alias Oliver Fransiskus, S. Ked.
Michael Wibiksana sang bromocorah saat ini tengah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lantaran diduga telah menipu Patricia dan Nanda total sebesar Rp180 juta.
Sebagai inrformasi, Patricia dan Nanda merupakan mantan kekasih Terdakwa Michael alias Oliver Fransiskus.
Patricia serta Nanda berkenalan dengan Oliver, melalui aplikasi pertemanan. Dalam surat dakwaan penuntut umum M Rizki Harahap, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2020 sampai dengan tanggal 02 Juni 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2020 sampai bulan Juni 2020 bertempat di Casa de Yarra Residence, Jl. Taman Kebon Sirih 2 No. 10, Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat