Tanjungpinang, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, periksa 22 orang mantan Anggota DPRD Natuna, pada Selasa (23/3/21). Demikian sampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus.
Jendra menyampaikan, 22 mantan anggota DPRD Natuna di periksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan Tipikor Rp7,7 miliar pada tunjangan perumahan Dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015.
Masing-masing mantan anggota DPRD Natuna yang diperiksa oleh tim jaksa yakni, DI, DW, S, WS, M, Y, R, H, MF, S, R, Z, MY, RM, A, NYS, DG, AH, W dan MB.