Oleh: Letkol Sus Giyanto
Zakat Profesi yang juga dikenal zakat penghasilan adalah bagian dari zakat harta (mal) yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat senilai 2,5%.
Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Sebagiman firman Allah SWT. Dalam Q.S. Adz-Dzariyat ayat 19, artinya : “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.